Beranda | Artikel
Berjabat Tangan Antara Siswa dan Siswi di Sekolah
Selasa, 20 Juli 2004

BERJABAT TANGAN ANTARA SISWA DAN SISWI DI SEKOLAH

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya : Apakah hukum seorang siswa yang berjabat tangan dengan teman perempuannya di sekolah, dan apa yang harus ia kerjakan apabila teman perempuannya tersebut mengulurkan tangan untuk menyalaminya?

Jawaban
Tidak diperbolehkan suatu proses belajar-mengajar yang bercampur didalamnya antar pelajar wanita dan pria dalam satu tempat atau sekolah atau dalam satu kursi, karena ia termasuk sebab-sebab timbulnya fitnah yang paling besar, maka tidak diperbolehkan bagi siswa dan siswi masuk sekolah yang didalamnya terdapat sebab-sebab timbulnya fitnah.

Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya meskipun ia mengulurkan tangannya,, dan hendaklah ia memberitahu bahwa berjabat tangan tidak diperbolehkan bagi laki-laki selain mahram, berdasarkan hadits shahih dai Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam bahwasanya beliau bersabda ketika para wanita membaiatnya.

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita

Dan ucapan Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasanya ia berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan perkataan.

Allah Azza wa Jalla telah berfirman;

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” [Al-Ahzab/33: 21]

Karena berjabat tangan dengan wanita selain mahram merupakan fitnah bagi kedua belah pihak, maka hendaknya keduanya meninggalkannya.

Adapun salam yang Islami yang tidak mengandung fitnah, tanpa berjabat tangan, tanpa keraguan dan tanpa lemah lembut dalam berbicara serta memakai hijab dan tidak berdua-duaan, diperbolehkan berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik [Al-Ahzab/33 : 32]

Karena wanita-wanita di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada beliau, dan meminta fatwa dari beliau tentang masalah-masalah yang tidak mereka ketahui sebagaimana mereka juga meminta fatwa kepada sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah-masalah yang tidak mereka pahami. Adapun berjabat tangan antara wanita dengan wanita dan dengan para mahramnya yang laki-laki seperti bapaknya, saudaranya, pamannya dan mahram lainnya, maka hal tersebut di perbolehkan.

[Majallatul Buhuts Al-Islamiyah, 27/88]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq – Jakarta, Cetakan Desember 2001]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/925-berjabat-tangan-antara-siswa-dan-siswi-di-sekolah.html